Wiliam J.
Parente dari USAID Environmental Services
Program, mendifinisikan PPP sebagai perjanjian atau kontrak, antara entitas
public dan pihak swasta, kondisi dimana:
o
Pihak
swasta melaksanakan sebagian fungsi pemerintah selama waktu tertentu.
o Pihak
swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi tersebut, secara langsung
maupun tidak langsung.
o
Pihak
swasta bertanggung jawab atas risiko yang timbul akibat pelaksanaan fungsi
tersebut.
o
Fasilitas
pemerintah, lahan atau asset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak
swasta masa kontrak.
Di
Indonesia, jenis proyek infrastruktur yang akan dan dapat dikerjasaman dengan
investor swasta meliputi:
(a)
Transpotrasi
(pelabuhan laut, sungai atau danau, pelabuhan udara, jaringan rel dan stasiun
kereta api).
(b)
Jalan
(jalan told an jembatan tol).
(c)
Pengairan
(saluran pembawa air baku).
(d)
Air
minum (bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi,
instalasi pengolahan air minum).
(e)
Air
limbah (instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utam)
serta sarana persampahan (pengangkut dan tempat pembuangan).
(f)
Telekomunikasi
(jaringan telekomunikasi)
(g)
Ketenagalistrikan
(pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik)
(h)
Minyak
dan gas bumi (pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi atau distribusi
migas).
Selanjutnya, kalau melihat proses kerja PPP sebagaimana terlihat
pada tabel 1 maka proses tersebut terkesan mirip dengan proses pengadaan dalam
Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Memang, pasal 51 Kepres Nomor 80 Tahun 2003
menyebutkan bahwa khusus pengadaan dengan pola kerjasama antara pemerintah dan
swasta akan diatur dengan Kepres tersendiri. Aturan yang dimaksud adalah
Perpres Nomor 67 Tahun 2005.
Dalam
Perpres tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan PPP dilakukan diantaranya
berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing (competition).
Dengan adanya pengadaan yang mengedepankan transparency and competition,
manfaat yang dapat diraih adalah :
o
Terjaminnya mendapatkan harga pasar yang terendah (lowest
market prices);
o
Meningkatkan penerimaan publik terhadap proyek PPP;
o
Mendorong kesanggupan lembaga keuangan untuk menyediakan
pembiayaan tanpa sovereign guarantees;
o
Mengurangi risiko kegagalan proyek;
o
Dapat membantu tertariknya bidders yang sangat
berpengalaman dan berkualitas tinggi;
o
Mencegah aparat pemerintah dari praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
Dalam
Perpres yang sama juga dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan PPP adalah untuk :
o
mencukupi kebutuhan pendanaaan secara berkelanjutan melalui
pengerahan dana swasta;
o
meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui
persaingan sehat;
o
meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam
penyediaan infrastruktur serta
o
mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang
diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna.
Alasan
Negara lain memilih Public-Private
Partnership:
1)
Unites States: to improve
operational efficiencies
2)
United Kingdom: to increase
competition
3)
South Korea: to access new
and proven technologies
4)
India: to crate employment
opportunities
5)
Thailand: to provide service
not currently provided
6)
Philippines: to create
transparent procurement
7)
South Africa: mobilize
additional investment funds
Public-Private Partnership di Indonesia disebut Kerja
Pemerintah Swasta (KPS) yang merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah
dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur. Kerjasama tersebut meliputi
pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan
pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas
pelayanan public (Bappenas, 2009).
Prinsip
pelaksanaan PPP sesuai Perpres No. 67 Tahun 2005 Pasal 6 adalah sebagai
berikut:
1)
Adil
2)
Terbuka
3)
Transparan
4)
Bersaing
5)
Bertanggung-gugat
6)
Saling menguntungkan
7)
Saling mendukung
8)
Saling membutuhkan
Transparansi
dan kompetisi dalam Public Private
Partnership:
1)
Harga pasar yang terendah
2)
Diterimanya proyek tersebut oleh masyarakat umum
3)
Meningkatkan pembiayaan tanpa jaminan pemerintah
4)
Menurunkan biaya pendanaan
5)
Mengurangi risiko kegagalan proyek
6)
Mudah memperoleh perijinan proyek
7)
Menarik pihak swasta yang berkualitas dan berpengalaman
8)
Mengurangi KKN
9)
Meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi
Peraturan
yang mengatur tentang PPP di Indonesia yaitu:
ü
PP No. 67 Th 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ü
PP No. 13 Th 2010 atas Perubahan Peraturan Presiden No.
67 Tahun 2005
ü
Permenkeu No.38 Th 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengendalian Dan Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur
ü
Permen. Koordinator Bidang Ekonomi No. 4 Th 2006 tentang
Metodologi Evaluasi Proyek Infratruktur KPS yang Memerlukan Dukungan Pemerintah
ü
PP No. 35 Th 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di bidang
Penjaminan Infrastruktur
ü
Permendagri No 22 th 2009 Tentang Petunjuk teknis
tata cara kerja sama daerah
ü
Permendagri No 21 th 2011 Tentang Perubahan kedua
atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
ü
Permenkeu No 178,/pmk.01/2008 tentang standar pelayanan
minimum pusat investasi pemerintah
ü
Perpres. No 78 th 2010 tentang penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui
badan usaha penjaminan infrastruktur
ü
PP No 50 th 2007 Tentang Tata cara
pelaksanaan kerja sama daerah
ü
PP No 1 th 2008 Tentang Investasi Pemerintah
Secara
umum berdasarkan Permendagri 22 tahun 2009, bentuk kerja sama dapat
diklasifikasikan dalam 4 (empat) bagian besar, yaitu : (a) Kontrak Pelayanan,
(b) Kontrak Bangun, (c) Kontrak Rehabilitasi, dan (d) Kontrak Patungan.
a)
Kontrak Pelayanan
a.1. Kontrak
Operasional/Pemeliharaan
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Pemerintah daerah
mengontrakan kepada badan usaha untuk mengoperasikan/memelihara suatu
fasilitas pelayanan public.
Dapat diterapkan pada
semua pelayanan public.
·
Dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan;
·
Penghematan biaya
·
Sifat kerjasama lebih luwes
·
Tidak terjadi selisih kepemilikan atas pelayanan public
tersebut.
·
Fungsi pengendalian pemda dapat berkurang
·
Berkurangnya kemampuan pemda dalam merespon terjadi perubahan
permintaan masyarakat.
·
Dapat terjadi beban biaya tak terduga apabila badan hukum gagal
|
a.2. Kontrak Kelola
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Pemerintah daerah
mengontrakan kepada badan hukum untuk mengelola suatu sarana/prasarana yang
dimiliki Pemerintah Daerah.
Dapat diterapkan pada
semua pelayanan public.
·
Dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dalam memelihara
sarana/prasarana pelayanan public yang tidak termanfaatkan.
·
Memperoleh efisiensi biaya dalam pengelolaan fasilitas tersebut
·
Sebagian risiko ditanggung oleh badan hukum
·
Melapaskan hak monopoli untuk menguasai dan mengelola asset-aset
strategis di bidang-bidang usaha tertentu dengan menyerahkan pengelolaannya
kepada badan hukum.
·
Melepaskan sumber pendapatan potensial yang berasal dari
asset-aset milik Pemerintah Daerah tersebut.
·
Terdapat kemungkinan setelah masa penyerahan hak milik, proyek
yang dikelola sudah tidak menguntungkan.
|
a.3. Kontrak Sewa
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Badan hukum
menyewakan suatu fasilitas infrastruktur tertentu atas dasar kontrak kepada
Pemerintah Daerah untuk dioperasikan dan dipelihara oleh pemerintah daerah
selama jangka waktu tertentu.
Dapat diterapkan pada
semua pelayanan public utamanya apabila pemerintah daerah mengalami kendala
anggaran untuk mengoperasikan suatu pelayanan public yang mendesak.
·
Fasilitas infrastruktur dapat lebih cepat tersedia bagi
masyarakat (pemakai).
·
Mengurangi penggunaan dana dari anggaran Pemerintah Daerah untuk
membangun/membuat fasilitas infrastruktur.
·
Dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dan mendistribusikan
risiko pembangunan kepada badan hukum.
·
Merangsang investasi di bidang pembangunan infrastruktur, hal
ini akan menjadi salah satu daya tarik untuk mengundang investor untuk
menanamkan modalnya.
·
Melepaskan hak monopoli untuk membangun dan mengelola fasilitas
infrastruktur dan asset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dengan
menyerahkan pembangunan dan pengelolaannya kepada badan hukum.
·
Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak
pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
·
Badan hukum cenderung hanya mau bekerjasama untuk membangun
proyek di lokasi-lokasi dan proyek-proyek yang mempunyai nilai ekonomi
tinggi.
|
a.4. Kontrak Konsesi
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Badan hukum diberi
hak konsesi atau tanggung jawab untuk menyediakan jasa pengelolaan atas
sebagian atau seluruh system infrastruktur tertentu, termasuk pengoperasian dan
pemeliharaan fasilitas serta pemberian layanan kepada masyarakat dan
penyediaan modal kerjanya.
Dapat diterapkan untuk
penyediaan infrastruktur yang diintegrasikan dalam satu kawasan untuk jangka
waktu pengelolaan yang panjang (lebih dari 25 tahun).
Sangat disarankan
dilakukan pada saat kinerja ekonomi dan financial pemerintah daerah sedang
baik.
·
Fasilitas infrastruktur lebih cepat tersedia bagi masyarakat.
·
Penghematan biaya pengelolaan infrastruktur daerah melalui badan
hukum.
·
Mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan proyek sehingga
menciptakan lapangan kerja baru.
·
Terdapat kemungkinan setelah masa penyerahan, infrastruktur yang
semula dikelola oleh badan hukum sudah tidak maksimal lagi.
·
Apabila kinerja keuangan badan hukum buruk, maka dapat menjadi
beban pada anggaran public.
|
b)
Kontrak Bangun
b.1. Kontrak Bangun Guna
Serah
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Badan usaha
memperoleh hak untuk mendanai dan membangun suatu fasilitas/infrastruktur,
yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolannya dan dapat menarik iuran selama
jangka waktu tertentu untuk memperoleh pengembalian modal investasi dan
keuntungan yang wajar. Setelah jangka waktu itu berakhir badan usaha
menyerahkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah.
Dapat diterapkan
untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti
jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll.
·
Pemerintah Daerah tidak perlu mengeluarkan/penyertaan modal
tetapi hanya cukup mengeluarkan izin.
·
Mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur di
daerah-daerah yang membutuhkan.
·
Terdapat kemungkinan setelah berakhirnya, asset yang diterima
oleh Pemerintah Daerah dari badan usaha sudah tidak punya nilai ekonomi atau
rusak.
·
Pemerintah selalu diposisikan untuk menyelesaikan permasalahan
yang sulit seperti pembebasan lahan.
|
b.2. Kontrak Bangun Serah
Guna
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Badan usaha bertanggung jawab untuk membangun
infrastruktur / fasilitas, termasuk membiayainya dan setelah selesai
pembangunannya lalu infrastruktur / fasilitas tersebut diserahkan penguasaan
dan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah daerah
menyerahkan kembali kepada badan usaha untuk dikelola selama waktu tertentu
untuk pengembalian modal investasinya serta memperoleh keuntungan yang wajar.
Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum
berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman
hiburan dll.
·
Sektor publik
memperoleh manfaat dari keunggulan teknologi yang dimiliki oleh pihak badan
usaha.
·
Anggaran
publik yang ada dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
·
Pemerintah
daerah tetap dapat memiliki asset yang dibangun pihak ketiga.
·
Pemerintah
daerah masih tetap dapat mempunyai kewenangan untuk mengendalikan.
·
Mendorong
percepatan pemerataan pembangunan dan upaya pengembangan serta pemenuhan
kebutuhan.
·
Melepaskan hak
monopoli untuk menguasai, membangun dan mengelola proyek infrastruktur kepada
badan hukum.
·
Adanya
kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pengelolaan oleh badan
hukum.
·
Pihak badan
usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk membangun proyek di lokasi-lokasi
dan proyek-proyek yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
·
Terdapat
kemungkinan setelah berakhirnya masa kerjasama, khususnya pada saat serah
terima aset, aset yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari badan hukum sudah
tidak punya nilai ekonomis atau rusak.
·
Pemerintah
selalu diposisikan untuk menyelesaikan permasalahan yang sulit seperti halnya
pembebasan tanah.
|
b.3. Kontrak Bangun Sewa
Serah
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Badan hukum diberi tanggung jawab untuk membangun
infrastruktur termasuk membiayainya.Pemerintah daerah kemudian menyewa
infrastruktur tersebut melalui perjanjian sewa beli kepada badan hukum selama
jangka waktu tertentu dan setelah jangka waktu kontrak berakhir, maka
pemerintah menerima penguasaan dan kepemilikan infrastruktur tersebut.
Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum
berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman
hiburan dll.
·
Percepatan
terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dengan teknologi baru di daerah-daerah
yang membutuhkan.
·
Pemerintah
daerah dapat mengalihkan dana untuk pembayaran hutang atau membiayai
program-program pembangunan kesejahteraan sosial.
·
Melepaskan hak
monopoli untuk menguasai dan mengelola aset-aset strategis di bidang-bidang
usaha tertentu dan menyerahkan kepada badan hukum.
·
Melepaskan
sumber pendapatan potensial yang berasal dari aset-aset yang dimiliki
Pemerintah Daerah.
·
Adanya
kemungkinan ditetapkan keuntungan yang ditargetkan oleh badan hukum untuk
mengantisipasi potensi kegagalan proyek, berada jauh di atas standar,
sehingga mengakibatkan harga produk dan jasa menjadi tinggi.
|
c)
Kontrak Rehabilitasi
c.1. Kontrak Rehabilitasi
Kelola dan Serah
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan hukum
untuk memperbaiki suatu fasilitas publik yang ada, kemudian badan usaha
mengelolanya dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian selanjutnya
diserahkan kembali kepada pemerintah apabila badan usaha tersebut telah
memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar.
Dapat
diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar,
seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan, bandara, dll.
·
Mengurangi
penggunaan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas publik dari anggaran
Pemerintah Daerah.
·
Resiko
ditanggung oleh badan hukum sebagai pihak yang menerima tanggung jawab
memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara aset milik Pemerintah Daerah.
·
Adanya
kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan
oleh badan hukum.
·
Badan usaha
cenderung hanya mau bekerjasama untuk memperbaiki, mengoperasikan dan
memelihara fasilitas infrastruktur di lokasi-lokasi yang mempunyai nilai
ekonomi tinggi.
|
c.2. Kontrak Bangun Tambah
Kelola dan Serah
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Badan hukum diberi hak atas dasar kontrak dengan
pemerintah daerah untuk menambah suatu fasilitas tertentu pada fasilitas
publik yang ada. Kemudian badan hukum diberikan hak untuk mengelola bangunan
tambahan sampai badan hukum dapat memperoleh pengembalian modal dan profit
pada tingkat yang wajar.
Dapat
diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar,
seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan, dll.
·
Mengurangi
penggunaan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas publik dari anggaran
Pemerintah Daerah.
·
Resiko
ditanggung oleh badan hukum sebagai pihak yang menerima tanggung jawab
memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara aset milik Pemerintah Daerah.
·
Adanya
kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan
oleh badan hukum.
·
Badan usaha
cenderung hanya mau bekerjasama untuk memperbaiki, mengoperasikan dan
memelihara fasilitas infrastruktur di lokasi-lokasi yang mempunyai nilai
ekonomi tinggi.
|
c.3. Kontrak Patungan
Cara kerja sama
Obyek kerja sama
Kelebihan
Kekurangan
|
:
:
:
:
|
Pemerintah Daerah bersama-sama badan usaha
membentuk suatu badan hukum patungan dalam bentuk perseroan untuk membangun
atau/dan mengelola suatu aset yang dimiliki oleh perusahaan patungan
tersebut, termasuk segala kegiatan yang menjadi lingkup usaha perusahaan
patungan.
Badan hukum patungan tersebut dapat ikut serta
sebagai badan usaha dalam penyediaan pelayanan publik, sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang ada.
·
Badan hukum
patungan lebih luwes dalam bergerak di dunia usaha, termasuk dalam penyediaan
pelayanan publik.
·
Pemerintah
daerah dapat memperoleh tambahan PAD dari penerimaan deviden badan hukum dan
pajak perseroan.
·
Apabila tidak
ada pengaturan yang tegas, maka fungsi pemerintah sebagai regulator dapat
bias atau timbul konflik kepentingan manakala dalam berhadapan dengan badan
hukum patungan – milik pemerintah tsb.
·
Apabila
kinerja keuangan badan hukum buruk, maka dapat menjadi beban pada anggaran
publik.
|
Proses
investasi KPS terdiri dari 9 tahapan:
Untuk proyek
yang berdasarkan inisiasi Pemerintah (Solicited) harus melalui sembilan tahapan sebagaimana di uraikan dibawah
ini:
1. Pemilihan Proyek merupakan proses dimana
Government Contracting Agency (GCA)
akan mengindentifikasi
dan memprioritasikan proyek-proyek infrastruktur KPS yang berpotensi.
2. Konsultasi Publik adalah upaya yang
dilakukan oleh GCA untuk mendapatkan saran dari publik pada umumnya dan calon developers dan pemberi pinjaman untuk membantu pembentukan rancangan proyek.
3. Studi Kelayakan
adalah rancangan teknis, komersial dan kontraktual proyek yang memadai untuk memfasilitasi tender
proyek kepada mitra-mitra pihak swasta. Studi Kelayakan akan dilakukan oleh GCA yang harus
diselesaikan sebelum proyek ditenderkan.
4. Tinjauan Risiko
adalah pengidentifikasian berbagai risiko dalam proyek dan hal-hal yang dapat
mengurangi risiko tersebut, dan usulan pengalihan risiko tersebut oleh berbagai pihak kepada PK. Pada
umumnya, tinjauan risiko ini dilakukan dan merupakan bagian dari Studi Kelayakan.
5. Bentuk Kerja Sama
merupakan tinjauan agar kemitraan KPS distrukturkan untuk
mengoptimalkan nilai bagi publik dan pada saat yang bersamaan tidak mengurangi minat dari
mitra swasta. Pada umumnya, Bentuk
Kerja Sama ini dilakukan sebagai bagian dari Studi Kelayakan.
6. Dukungan Pemerintah
merupakan determinasi atas jumlah
dan posisi pemerintah yang dapat dikontribusikan oleh pemerintah terhadap suatu
proyek, dalam suatu mekanisme, misalnya insentif pajak, pembebasan tanah,
dukungan/jaminan bersyarat, pembiayaan langsung dan lain-lain. Pada umumnya,
Dukungan Pemerintah dilakukan bertujuan untuk mengetahui potensi kelayakannya
secara perbankan terhadap suatu proyek.
7. Pengadaan merupakan pengembangan dari
paket tender, dan
proses tender secara keseluruhan yang dimulai sebelum proses kualifikasi sampai
dengan penandatanganan kontrak.
8. Pelaksanaan
termasuk pendirian Perusahan Proyek oleh Sponsor Proyek,
pembiayaan, kegiatan konstruksi, pelaksanaan awal dan pengoperasian proyek oleh Badan usaha.
9. Pemantauan adalah
pemantauan terhadap kinerja Badan
Usaha oleh GCA sebagaimana diatur dalam PK.
Badan Usaha
dapat mengembangkan proyek berdasarkan inisiasi swasta apabila proyek tersebut:
•
Belum
termasuk/terdaftar dalam rencana pokok (master plan) di sektor terkait;
•
Dapat
secara teknis terintegrasi dengan rencana pokok dari sektor terkait;
•
Secara
ekonomi dan finansial dinilai layak; dan
•
Tidak
memerlukan Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal, misalnya tidak
perlu bantuan secara langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar