Rabu, 26 Juni 2013

PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIP (PPP)

Wiliam J. Parente dari USAID Environmental Services Program, mendifinisikan PPP sebagai perjanjian atau kontrak, antara entitas public dan pihak swasta, kondisi dimana:
o   Pihak swasta melaksanakan sebagian fungsi pemerintah selama waktu tertentu.
o  Pihak swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi tersebut, secara langsung maupun tidak langsung.
o  Pihak swasta bertanggung jawab atas risiko yang timbul akibat pelaksanaan fungsi tersebut.
o   Fasilitas pemerintah, lahan atau asset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak swasta masa kontrak.

Di Indonesia, jenis proyek infrastruktur yang akan dan dapat dikerjasaman dengan investor swasta meliputi:
(a)    Transpotrasi (pelabuhan laut, sungai atau danau, pelabuhan udara, jaringan rel dan stasiun kereta api).
(b)   Jalan (jalan told an jembatan tol).
(c)    Pengairan (saluran pembawa air baku).
(d)   Air minum (bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum).
(e)    Air limbah (instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utam) serta sarana persampahan (pengangkut dan tempat pembuangan).
(f)    Telekomunikasi (jaringan telekomunikasi)
(g)   Ketenagalistrikan (pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik)
(h)   Minyak dan gas bumi (pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi atau distribusi migas).

Selanjutnya, kalau melihat proses kerja PPP sebagaimana terlihat pada tabel 1 maka proses tersebut terkesan mirip dengan proses pengadaan dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Memang, pasal 51 Kepres Nomor 80 Tahun 2003 menyebutkan bahwa khusus pengadaan dengan pola kerjasama antara pemerintah dan swasta akan diatur dengan Kepres tersendiri. Aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 67 Tahun 2005.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan PPP dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing (competition). Dengan adanya pengadaan yang mengedepankan transparency and competition, manfaat yang dapat diraih adalah :
o   Terjaminnya mendapatkan harga pasar yang terendah (lowest market prices);
o   Meningkatkan penerimaan publik terhadap proyek PPP;
o   Mendorong kesanggupan lembaga keuangan untuk menyediakan pembiayaan tanpa sovereign guarantees;
o   Mengurangi risiko kegagalan proyek;
o   Dapat membantu tertariknya bidders yang sangat berpengalaman dan berkualitas tinggi;
o   Mencegah aparat pemerintah dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Dalam Perpres yang sama juga dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan PPP adalah untuk :
o   mencukupi kebutuhan pendanaaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta;
o   meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat;
o   meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur serta
o   mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna. 

Alasan Negara lain memilih Public-Private Partnership:
1)      Unites States: to improve operational efficiencies
2)      United Kingdom: to increase competition
3)      South Korea: to access new and proven technologies
4)      India: to crate employment opportunities
5)      Thailand: to provide service not currently provided
6)      Philippines: to create transparent procurement
7)      South Africa: mobilize additional investment funds

Public-Private Partnership di Indonesia disebut Kerja Pemerintah Swasta (KPS) yang merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur. Kerjasama tersebut meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public (Bappenas, 2009).

Prinsip pelaksanaan PPP sesuai Perpres No. 67 Tahun 2005 Pasal 6 adalah sebagai berikut:
1)      Adil
2)      Terbuka
3)      Transparan
4)      Bersaing
5)      Bertanggung-gugat
6)      Saling menguntungkan
7)      Saling mendukung
8)      Saling membutuhkan

Transparansi dan kompetisi dalam Public Private Partnership:
1)      Harga pasar yang terendah
2)      Diterimanya proyek tersebut oleh masyarakat umum
3)      Meningkatkan pembiayaan tanpa jaminan pemerintah
4)      Menurunkan biaya pendanaan
5)      Mengurangi risiko kegagalan proyek
6)      Mudah memperoleh perijinan proyek
7)      Menarik pihak swasta yang berkualitas dan berpengalaman
8)      Mengurangi KKN
9)      Meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi

Peraturan yang mengatur tentang PPP di Indonesia yaitu:
ü  PP No. 67 Th 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ü  PP No. 13 Th 2010 atas Perubahan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005
ü  Permenkeu No.38 Th 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Dan Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur
ü  Permen. Koordinator Bidang Ekonomi No. 4 Th 2006 tentang Metodologi Evaluasi Proyek Infratruktur KPS yang Memerlukan Dukungan Pemerintah
ü  PP No. 35 Th 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di bidang Penjaminan Infrastruktur
ü  Permendagri No 22 th 2009 Tentang Petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah
ü  Permendagri No 21 th 2011 Tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
ü  Permenkeu No 178,/pmk.01/2008 tentang standar pelayanan minimum pusat investasi pemerintah
ü  Perpres. No 78 th 2010 tentang penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur
ü  PP No 50 th 2007 Tentang Tata cara pelaksanaan kerja sama daerah
ü  PP No 1 th 2008 Tentang Investasi Pemerintah
Secara umum berdasarkan Permendagri 22 tahun 2009, bentuk kerja sama dapat diklasifikasikan dalam 4 (empat) bagian besar, yaitu : (a) Kontrak Pelayanan, (b) Kontrak Bangun, (c) Kontrak Rehabilitasi, dan (d) Kontrak Patungan.
a)      Kontrak Pelayanan
a.1. Kontrak Operasional/Pemeliharaan
Cara kerja sama

Obyek kerja sama
Kelebihan




Kekurangan
:

:
:




:
Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan usaha untuk mengoperasikan/memelihara suatu fasilitas pelayanan public.
Dapat diterapkan pada semua pelayanan public.
·      Dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan;
·      Penghematan biaya
·      Sifat kerjasama lebih luwes
·      Tidak terjadi selisih kepemilikan atas pelayanan public tersebut.
·      Fungsi pengendalian pemda dapat berkurang
·      Berkurangnya kemampuan pemda dalam merespon terjadi perubahan permintaan masyarakat.
·      Dapat terjadi beban biaya tak terduga apabila badan hukum gagal
a.2. Kontrak Kelola
Cara kerja sama


Obyek kerja sama
Kelebihan





Kekurangan
:


:
:





:
Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan hukum untuk mengelola suatu sarana/prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Dapat diterapkan pada semua pelayanan public.
·      Dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dalam memelihara sarana/prasarana pelayanan public yang tidak termanfaatkan.
·      Memperoleh efisiensi biaya dalam pengelolaan fasilitas tersebut
·      Sebagian risiko ditanggung oleh badan hukum
·      Melapaskan hak monopoli untuk menguasai dan mengelola asset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dengan menyerahkan pengelolaannya kepada badan hukum.
·      Melepaskan sumber pendapatan potensial yang berasal dari asset-aset milik Pemerintah Daerah tersebut.
·      Terdapat kemungkinan setelah masa penyerahan hak milik, proyek yang dikelola sudah tidak menguntungkan.
a.3. Kontrak Sewa
Cara kerja sama



Obyek kerja sama



Kelebihan










Kekurangan
:



:



:










:
Badan hukum menyewakan suatu fasilitas infrastruktur tertentu atas dasar kontrak kepada Pemerintah Daerah untuk dioperasikan dan dipelihara oleh pemerintah daerah selama jangka waktu tertentu.
Dapat diterapkan pada semua pelayanan public utamanya apabila pemerintah daerah mengalami kendala anggaran untuk mengoperasikan suatu pelayanan public yang mendesak.
·      Fasilitas infrastruktur dapat lebih cepat tersedia bagi masyarakat (pemakai).
·      Mengurangi penggunaan dana dari anggaran Pemerintah Daerah untuk membangun/membuat fasilitas infrastruktur.
·      Dapat mengurangi beban Pemerintah Daerah dan mendistribusikan risiko pembangunan kepada badan hukum.
·      Merangsang investasi di bidang pembangunan infrastruktur, hal ini akan menjadi salah satu daya tarik untuk mengundang investor untuk menanamkan modalnya.
·      Melepaskan hak monopoli untuk membangun dan mengelola fasilitas infrastruktur dan asset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dengan menyerahkan pembangunan dan pengelolaannya kepada badan hukum.
·      Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
·      Badan hukum cenderung hanya mau bekerjasama untuk membangun proyek di lokasi-lokasi dan proyek-proyek yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
a.4. Kontrak Konsesi
Cara kerja sama




Obyek kerja sama




Kelebihan




Kekurangan
:




:




:




:
Badan hukum diberi hak konsesi atau tanggung jawab untuk menyediakan jasa pengelolaan atas sebagian atau seluruh system infrastruktur tertentu, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta pemberian layanan kepada masyarakat dan penyediaan modal kerjanya.
Dapat diterapkan untuk penyediaan infrastruktur yang diintegrasikan dalam satu kawasan untuk jangka waktu pengelolaan yang panjang (lebih dari 25 tahun).
Sangat disarankan dilakukan pada saat kinerja ekonomi dan financial pemerintah daerah sedang baik.
·      Fasilitas infrastruktur lebih cepat tersedia bagi masyarakat.
·      Penghematan biaya pengelolaan infrastruktur daerah melalui badan hukum.
·      Mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan proyek sehingga menciptakan lapangan kerja baru.
·      Terdapat kemungkinan setelah masa penyerahan, infrastruktur yang semula dikelola oleh badan hukum sudah tidak maksimal lagi.
·      Apabila kinerja keuangan badan hukum buruk, maka dapat menjadi beban pada anggaran public.
b)      Kontrak Bangun
b.1. Kontrak Bangun Guna Serah
Cara kerja sama






Obyek kerja sama


Kelebihan



Kekurangan
:






:


:



:
Badan usaha memperoleh hak untuk mendanai dan membangun suatu fasilitas/infrastruktur, yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolannya dan dapat menarik iuran selama jangka waktu tertentu untuk memperoleh pengembalian modal investasi dan keuntungan yang wajar. Setelah jangka waktu itu berakhir badan usaha menyerahkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah.
Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll.
·      Pemerintah Daerah tidak perlu mengeluarkan/penyertaan modal tetapi hanya cukup mengeluarkan izin.
·      Mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur di daerah-daerah yang membutuhkan.
·      Terdapat kemungkinan setelah berakhirnya, asset yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari badan usaha sudah tidak punya nilai ekonomi atau rusak.
·      Pemerintah selalu diposisikan untuk menyelesaikan permasalahan yang sulit seperti pembebasan lahan.
b.2. Kontrak Bangun Serah Guna
Cara kerja sama







Obyek kerja sama


Kelebihan










Kekurangan
:







:


:










:
Badan usaha bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur / fasilitas, termasuk membiayainya dan setelah selesai pembangunannya lalu infrastruktur / fasilitas tersebut diserahkan penguasaan dan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah daerah menyerahkan kembali kepada badan usaha untuk dikelola selama waktu tertentu untuk pengembalian modal investasinya serta memperoleh keuntungan yang wajar.
Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll.
·         Sektor publik memperoleh manfaat dari keunggulan teknologi yang dimiliki oleh pihak badan usaha.
·         Anggaran publik yang ada dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
·         Pemerintah daerah tetap dapat memiliki asset yang dibangun pihak ketiga.
·         Pemerintah daerah masih tetap dapat mempunyai kewenangan untuk mengendalikan.
·         Mendorong percepatan pemerataan pembangunan dan upaya pengembangan serta pemenuhan kebutuhan.

·         Melepaskan hak monopoli untuk menguasai, membangun dan mengelola proyek infrastruktur kepada badan hukum.

·         Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pengelolaan oleh badan hukum.
·         Pihak badan usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk membangun proyek di lokasi-lokasi dan proyek-proyek yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
·         Terdapat kemungkinan setelah berakhirnya masa kerjasama, khususnya pada saat serah terima aset, aset yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari badan hukum sudah tidak punya nilai ekonomis atau rusak.
·         Pemerintah selalu diposisikan untuk menyelesaikan permasalahan yang sulit seperti halnya pembebasan tanah.
b.3. Kontrak Bangun Sewa Serah
Cara kerja sama





Obyek kerja sama


Kelebihan





Kekurangan
:





:


:





:
Badan hukum diberi tanggung jawab untuk membangun infrastruktur termasuk membiayainya.Pemerintah daerah kemudian menyewa infrastruktur tersebut melalui perjanjian sewa beli kepada badan hukum selama jangka waktu tertentu dan setelah jangka waktu kontrak berakhir, maka pemerintah menerima penguasaan dan kepemilikan infrastruktur tersebut.
Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan dll.
·         Percepatan terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dengan teknologi baru di daerah-daerah yang membutuhkan.
·         Pemerintah daerah dapat mengalihkan dana untuk pembayaran hutang atau membiayai program-program pembangunan kesejahteraan sosial.

·         Melepaskan hak monopoli untuk menguasai dan mengelola aset-aset strategis di bidang-bidang usaha tertentu dan menyerahkan kepada badan hukum.
·         Melepaskan sumber pendapatan potensial yang berasal dari aset-aset yang dimiliki Pemerintah Daerah.
·         Adanya kemungkinan ditetapkan keuntungan yang ditargetkan oleh badan hukum untuk mengantisipasi potensi kegagalan proyek, berada jauh di atas standar, sehingga mengakibatkan harga produk dan jasa menjadi tinggi.
c)      Kontrak Rehabilitasi
c.1. Kontrak Rehabilitasi Kelola dan Serah
Cara kerja sama





Obyek kerja sama


Kelebihan





Kekurangan
:





:


:





:
Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan hukum untuk memperbaiki suatu fasilitas publik yang ada, kemudian badan usaha mengelolanya dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian selanjutnya diserahkan kembali kepada pemerintah apabila badan usaha tersebut telah memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar.
 Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan, bandara, dll.
·         Mengurangi penggunaan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas publik dari anggaran Pemerintah Daerah.
·         Resiko ditanggung oleh badan hukum sebagai pihak yang menerima tanggung jawab memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara aset milik Pemerintah Daerah.
·         Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
·         Badan usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara fasilitas infrastruktur di lokasi-lokasi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
c.2. Kontrak Bangun Tambah Kelola dan Serah
Cara kerja sama





Obyek kerja sama


Kelebihan





Kekurangan
:





:


:





:
Badan hukum diberi hak atas dasar kontrak dengan pemerintah daerah untuk menambah suatu fasilitas tertentu pada fasilitas publik yang ada. Kemudian badan hukum diberikan hak untuk mengelola bangunan tambahan sampai badan hukum dapat memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar.
 Dapat diterapkan untuk penyediaan pelayanan umum berupa prasarana dan sarana dasar, seperti jalan, sampah, air bersih, taman hiburan, dll.
·         Mengurangi penggunaan dana operasional dan pemeliharaan fasilitas publik dari anggaran Pemerintah Daerah.
·         Resiko ditanggung oleh badan hukum sebagai pihak yang menerima tanggung jawab memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara aset milik Pemerintah Daerah.
·         Adanya kecenderungan kenaikan biaya/harga sebagai dampak pembangunan dan pengelolaan oleh badan hukum.
·         Badan usaha cenderung hanya mau bekerjasama untuk memperbaiki, mengoperasikan dan memelihara fasilitas infrastruktur di lokasi-lokasi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
c.3. Kontrak Patungan
Cara kerja sama




Obyek kerja sama


Kelebihan




Kekurangan
:




:


:




:
Pemerintah Daerah bersama-sama badan usaha membentuk suatu badan hukum patungan dalam bentuk perseroan untuk membangun atau/dan mengelola suatu aset yang dimiliki oleh perusahaan patungan tersebut, termasuk segala kegiatan yang menjadi lingkup usaha perusahaan patungan.
Badan hukum patungan tersebut dapat ikut serta sebagai badan usaha dalam penyediaan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada.
·         Badan hukum patungan lebih luwes dalam bergerak di dunia usaha, termasuk dalam penyediaan pelayanan publik.
·         Pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan PAD dari penerimaan deviden badan hukum dan pajak perseroan.
·         Apabila tidak ada pengaturan yang tegas, maka fungsi pemerintah sebagai regulator dapat bias atau timbul konflik kepentingan manakala dalam berhadapan dengan badan hukum patungan – milik pemerintah tsb.
·         Apabila kinerja keuangan badan hukum buruk, maka dapat menjadi beban pada anggaran publik.


Proses investasi KPS terdiri dari 9 tahapan:

Untuk proyek yang berdasarkan inisiasi Pemerintah (Solicited) harus melalui sembilan tahapan sebagaimana di uraikan dibawah ini:
1.       Pemilihan Proyek merupakan proses dimana Government Contracting Agency (GCA) akan mengindentifikasi dan memprioritasikan proyek-proyek infrastruktur KPS yang berpotensi.
2.       Konsultasi Publik adalah upaya yang dilakukan oleh GCA untuk mendapatkan saran dari publik pada umumnya dan calon developers dan pemberi pinjaman untuk membantu pembentukan rancangan proyek.
3.       Studi Kelayakan adalah rancangan teknis, komersial dan kontraktual proyek yang memadai untuk memfasilitasi tender proyek kepada mitra-mitra pihak swasta. Studi Kelayakan akan dilakukan oleh GCA yang harus diselesaikan sebelum proyek ditenderkan.
4.       Tinjauan Risiko adalah pengidentifikasian berbagai risiko dalam proyek dan hal-hal yang dapat mengurangi risiko tersebut, dan usulan pengalihan risiko tersebut oleh berbagai pihak kepada PK. Pada umumnya, tinjauan risiko ini dilakukan dan merupakan bagian dari Studi Kelayakan.
5.       Bentuk Kerja Sama merupakan tinjauan agar kemitraan KPS distrukturkan untuk mengoptimalkan nilai bagi publik dan pada saat yang bersamaan tidak mengurangi minat dari mitra swasta. Pada umumnya, Bentuk Kerja Sama ini dilakukan sebagai bagian dari Studi Kelayakan.
6.       Dukungan Pemerintah merupakan determinasi atas jumlah dan posisi pemerintah yang dapat dikontribusikan oleh pemerintah terhadap suatu proyek, dalam suatu mekanisme, misalnya insentif pajak, pembebasan tanah, dukungan/jaminan bersyarat, pembiayaan langsung dan lain-lain. Pada umumnya, Dukungan Pemerintah dilakukan bertujuan untuk mengetahui potensi kelayakannya secara perbankan terhadap suatu proyek.
7.       Pengadaan merupakan pengembangan dari paket tender, dan proses tender secara keseluruhan yang dimulai sebelum proses kualifikasi sampai dengan penandatanganan kontrak.
8.       Pelaksanaan termasuk pendirian Perusahan Proyek oleh Sponsor Proyek, pembiayaan, kegiatan konstruksi, pelaksanaan awal dan pengoperasian proyek oleh Badan usaha.
9.       Pemantauan adalah pemantauan terhadap kinerja Badan Usaha oleh GCA sebagaimana diatur dalam PK.

Badan Usaha dapat mengembangkan proyek berdasarkan inisiasi swasta apabila proyek tersebut:
         Belum termasuk/terdaftar dalam rencana pokok (master plan) di sektor terkait;
         Dapat secara teknis terintegrasi dengan rencana pokok dari sektor terkait;
         Secara ekonomi dan finansial dinilai layak; dan
         Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal, misalnya tidak perlu bantuan secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar